Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........

Polisi Tangguhkan Penahanan Buruh Terkait SMS Ancaman Bom

Sabtu, 06 Oktober 2012


Jakarta Senyum sumringah Omih (28) mengembang. Di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, ratusan buruh PT PDK, menyambutnya penuh suka cita. Omih pun tak kuasa menahan tangis, meski hanya ditangguhkan penahanannya.

"Omih ditangguhkan penahanannya setelah 9 hari, 2 hari di Polres Tangerang Kota dan seminggu di LP Wanita Tangerang. Kami akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/10/2012).

Omih sendiri ditahan dengan tuduhan mengirimkan SMS ancaman kepada atasannya karena kesal tidak diberi cuti. Akibat permohonan cuti ini diabaikan oleh perusahaannya anaknya meninggal dunia karena sakit. Adapun isi sms itu 'hati-hati untuk yang di dalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari'.

Omih dalam perkara ini dikenakan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Omih dituduh mengirim SMS yang berisi ancaman.

"Alasan penahanan Omih terlalu lemah, prosesnya terlalu terburu-buru. Kami berharap pada akhirnya Omih dihukum bebas," ungkap Rudi.

Atas dasar itulah, ratusan buruh mendesak penahanan Omih dikabulkan. Turut menjemput penangguhan penahanan ini anggota DPR Ripka Tjiptaning dan Budiman Sudjatmiko. Tampak pula perwakilan dari Komnas HAM.

"Hingga saat ini, Omih masih berstatus sebagai buruh PT PDK beserta ratusan buruh lainnya. Tidak benar jika dibilang telah di PHK," ungkap Budi.

Meski telah ditangguhkan penahannya, Omih masih harus wajib lapor ke kepolisian setiap Senin-Kamis. Namun hal tersebut cukup disyukuri sebab Omih telah bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Kampung Sepatan, Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Widada belum bisa dihubungi terkait dikabulkannya penangguhan penahanan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 TANAH KHATULISTIWA All Rights Reserved.
Template Design by Purjianto | Published by script blogger | Powered by Blogger.com.