Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........

Hacker Penggalang Dana Teroris Divonis 8 Tahun

Selasa, 05 Februari 2013


Terdakwa kasus terorisme Cahya Fitrianta (26), dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Erlita S Ginting, Selasa (5/2/2013). Cahya adalah peretas (hacker) situs Multi Level Marketing (MLM) online untuk mendanai kegiatan terorisme.

“Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda uang Rp. 500 juta subsidi 5 bulan penjara yang akan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan terdakwa,” kata Erlita.

Erlita mengatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis yakni pasal 15 juncto 11 perpu no 1 tahun 2002/ yang disahkan menjadi undang-undang no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait pencucian uang.

“Selain pemukatan jahat, terdakwa terbukti melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil membajak situs www.speedline.com yang hasilnya digunakan terdakwa untuk membiayai pelatihan militer bersenjata di Poso,” ujar Erlita.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo, terdakwa yang sudah ditahan sejak 22 maret 2012 itu dituntut hukuman 12 tahun, denda Rp 2 miliar dan subsider kurungan 6 bulan.

Seusai persidangan, JPU menyatakan banding atas putusan ketua hakim. “Ada pasal yang terbukti yaitu pasal ITE, terdakwa terbukti melanggar UU ITE, dan menurut hakim tidak tebukti. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan banding,” ujar Suroyo di luar ruang persidangan, Selasa.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Farid Ghozali mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya dakwaan 1 hingga dakwaan 3 soal aksi terorisme tidak terbukti.

“Ini tidak terbukti, aksinya apa? Pembunuhan di BCA Palu tidak, latihan militer juga tidak ada buktinya,” katanya.

Sementara, lanjut Farid, untuk uang hasil meretas situs MLM tidak diperuntukan untuk aksi teroris Poso, akan tetapi dananya diperuntukan untuk keperluan di Afghanistan.

Cahya merupakan anggota kelompok teroris peretas yang dipimpin oleh Rizky Gunawan alias Ronny, seorang sarjana di bidang komputer lulusan sebuah universitas di kawasan Jakarta Barat. Cahya ditangkap pada 17 Maret 2012 di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung.

Atas perbuatannya, Cahya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo 11 perpu no 1 Tahun 2002 disahkan jadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan teroris, Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 30 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 TANAH KHATULISTIWA All Rights Reserved.
Template Design by Purjianto | Published by script blogger | Powered by Blogger.com.