Norwegia tidak memberlakukan sistem hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Ganjaran bui bagi Breivik selama 21 tahun itu adalah yang paling maksimal.
Vonis dijatuhkan setelah lima hakim yang mengadili berpendapat bulat. Breivik dikenai vonis tindak terorisme dan pembunuhan berencana. “Hukuman penjara ini khusus untuk penjahat yang dianggap membahayakan masyarakat,” kata Hakim Wenche Elizabeth Arntzen saat membacakan putusan, Jumat, 24 Agustus 2012 seperti dilansir laman Tempo.
Breivik, seperti dilansir Kompas dari Xinhua, berambisi mengusir warga Muslim dari Eropa. Karenanya, pria berusia 33 tahun itu menyiapkan siasat dengan sebuah bom mobil yang meledak dan membunuh 8 orang di kantor pemerintahan Oslo pada 22 Juli 2011.
Pembunuhan berikutnya dilakukan Breivik di Pulau Utoeya saat generasi muda Partai Pekerja tengah melakukan perkemahan. Insiden itu menewaskan 69 orang lantaran penembakan membabi-buta oleh yang sempat dinilai gila oleh tim psikiater lantaran menderita skizofrenia paranoid, tapi pemeriksa kedua menemukan dia waras.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar