Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........Damai Itu Indah..........

Remisi Terdakwa Teroris Belum Disetujui

Rabu, 22 Agustus 2012


Malang - Usulan remisi terhadap sejumlah terdakwa terorisme menjalani hukuman di Lapas Kelas I Lowokaru Malang pada momen Hari Kemerdekaan belum disetujui.

"Masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata juru bicara Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Timur Joko Hikmahadi melalui pesan singkat, Jumat (17/8/2012).

Sesuai Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan seluruh narapidana berhak mendapat remisi. Termasuk terpidana kasus terorisme, narkoba dan korupsi. Namun, sampai kini usulan potongan masa hukuman itu belum disetujui.

Salah satu warga binaan diajukan remisi adalah Muhammad Cholily. Ia merupakan terpidana terorisme yang terbukti setelah terbukti bersalah terkait jaringan teroris Dr Azhari yang tewas di Batu. Tugas Cholily adalah menyembunyikan Azhari selama di Batu.

Remisi HUT RI Ke-67 tahun ini total 1.103 warga binaan Lapas Kelas I Lowokwaru yang menerima remisi. Rinciannya remisi umum bebas keseluruhan sebanyak 47 orang dan remisi bebas sebagian atau harus menjalani sisa hukuman sebanyak 1.055 orang.

"Potongan hukuman antara satu bulan sampai enam bulan," kata Kalapas
Lowokwaru Djoni Priyatno terpisah.

Potongan hukuman diberikan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama warga Negara.

Selain itu, remisi diberikan karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Penilaian dilakukan secara bertahap oleh petugas pengawas.

Sedangkan sebanyak 80 narapidana penghuni LP Wanita Sukun juga memperoleh remisi antara dua bulan hingga enam bulan.

Sumber : Detikcom

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 TANAH KHATULISTIWA All Rights Reserved.
Template Design by Purjianto | Published by script blogger | Powered by Blogger.com.